IDENTIFIKASI SUMBER KERENTANAN SOSIAL DALAM PENDAFTARAN TANAH DI KABUPATEN KAMPAR

Authors

  • Yesi Universitas Riau
  • Khairul Amri Universitas Riau
  • T.Romi Marnelly Universitas Riau

Abstract

Tujuan utama dari reforma agraria adalah terciptanya dasar pengelolaan tanah yang baik dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka garap. Kepastian kepemilikan aset pertanahan merupakan salah satu kunci untuk meminimalisir kerentanan maupun konflik yang mungkin muncul di bidang pertanahan. Tujuan Penelitian, mengidentifikasi sumber kerentanan social dalam pendaftaran tanah serta menganalisis Konsekuensi risiko yang dihadapi oleh kelompok Rentan dalam konteks keamanan tenurial. Jenis penelitian ini adalah mix methods yang diartikan menggabungkan antara kuantitatif dan kualitatif (Sugiyono, 2011), menggunakan metode survei dan wawancara. Dilaksanakan di Desa Muara Jalai dan Sei.Tonang Kabupaten Kampar. Pengambilan sampel dengan metode purposive dan snowball sampling sebanyak 65 responden pada setiap Desa. Hasil Penelitian Kelompok rentan dalam kajian ini adalah kelompok masyarakat adat, perempuan, petani gurem dan pendatang Terkait dengan pendaftaran dan kepemilikan tanah. Konsekuensi ataupun risiko yang dihadapi masyarakat dimana posisi pemilik tanah masih rentan untuk menerima gugatan atau sengketa dari perorangan maupun kelompok yang memicu konflik/sengketa tanah. 

Downloads

Published

2022-11-01